Dugaan Lurah dan Camat Terlibat Kasus Ruko Pluit 'Makan Jalan', Begini Kata Gembong PDIP

Ruko di Pluit dibongkar karena 'makan jalan'
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Inspektorat DKI disebut perlu turun tangan memeriksa kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air. Pasalnya ada tudingan camat dan lurah setempat didiuga terlibat.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tidak menampik sejatinya lurah dan camat tak bertugas menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara.

Tugas tersebut harusnya dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI. Meski begitu, camat dan lurah dikatakan Gembong bisa mengawasi dan mengajak Dinas Citata memeriksa dugaan pelanggaran.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

"Walaupun dia bukan tupoksinya dia bisa melakukan rapat koordinasi sekali lagi karna itu ada di depan mata dia, ada di wilayah dia maka dia bisa melakukan rapat koordinasi mengundang citata misalkan seperti itu," kata dia kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono

Photo :
  • VIVA/Rizki Riyan
Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Gembong mengatakan, tindakan proaktif pejabat setempat diperlukan guna menekan pelanggaran di wilayah. Mengingat, kasus ruko Pluit tersebut telah ramai diributkan masyarakat.

"Kalau semua pejabat sudah bisa care seperti itu, maka pelanggaran-pelanggaran mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang kecil itu bisa kita hindari mas, kalo seluruh SKPD tidak ego sektoral," kata dia.

Sehingga, sejak ada dugaan keterlibatan lurah dan camat, seharusnya tanpa perlu desakan Inspektorat segera memeriksanya. "Apakah ada oknum dan lain sebagainya, sehingga tidak terjadi istilahnya itu suudzon," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air.

Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief menjelaskan bahwa polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh pihaknya

"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023.

Syachrial mengatakan bahwa para pemilik ruko tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro. Tak hanya itu, dia menyebut para pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata dia.

Syachrial menegaskan bahwa terkait adanya pernyataan apapun terkait kepemilikan lahan yang berpolemik tersebut dipastikan tidak benar.

"Pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar," ucap Syachrial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya