Pasutri Pelaku Penampungan PMI Ilegal Iming-imingi Korban Kerja di Arab Saudi

Ilustrasi PMI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

Jakarta – Polisi saat ini sudah mentersangkakan pasangan suami dan istri (pasutri) berinisial AG dan F. Keduanya dicokok buntut dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau terlibat dalam penyaluran pekerja migran ilegal.

Korbannya pun mencapai puluhan orang. Saat itu, para korban diiming-imingi menjadi cleaning service di Arab Saudi

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 11Juni 2023.

Dirkrimum

Photo :
  • 1444045

Beruntung, polisi bergerak cepat dengan membongkar upaya tipu-tipu pasutri yang di cokok di kawasan Jakarta Barat. 

Puluhan korban itu merupakan perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diselamatkan dari dua kediaman tersangka yang dipakai jadi tempat penampungan. Sebanyak 15 korban diselamatkan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," kata dia.

Lebih lanjut, setelah diiming-imingi jadi cleaning service di Arab Saudi ternyata pelaku hanya menyediakan visa korbannya untuk berziarah.

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyita 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Awas Stuck! 8 Tantangan Karier Gen Z yang Harus Segera Diatasi

Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia lagi.

Yuri SNSD Berhijab saat di Arab Saudi, Netizen: Semoga Istiqomah Ya Ukhti
Duel Australia Vs Arab Saudi

Australia Vs Arab Saudi Berakhir Imbang, Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia masih memiliki peluang besar untuk lolos secara langsung ke Piala Dunia 2026. Hal itu tak lepas dari pertandingan Australia vs Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024