Usulan Aturan Jam Kerja Masih Digodok, Dishub DKI Harap Rampung Bulan Ini

Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih melakukan pengkajian terkait usulan aturan jam kerja di Ibu Kota guna menekan angka kemacetan. Pengkajian itu melibatkan beberapa stakeholder.

2.846 Bus Disiapkan untuk Layani Penumpang pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru

"Terkait dengan pembahasan wacana jam kerja saat ini kami sedang terus melakukan FGD. FGD dengan beberapa stakeholder dan juga sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," kata Wakil Kepala Dishub DKI, Syaripudin, Rabu, 7 Juni 2023. 

Syaripudin berharap, pembahasan pengaturan jam kerja dapat berjalan secara berkesinambungan. Tak hanya itu, pembahasan jam kerja ini juga diharapkan dapat rampung bulan Juni 2023 ini. 

Ini Arti Kode Angka Kecil di Pelat RI 25 yang Terjebak Macet Tanpa Dikawal

Ilustrasi

Photo :
  • 1438891

"Harapannya di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan dalam rangka solusi kemacetan lalu lintas di Jakarta," ujarnya. 

Selain MRT, Bali Bakal Bangun Tol Laut di Awal 2025 untuk Atasi Kemacetan

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta. Aturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi hingga kepolisian.

"Pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera FGD. Lagi disusun tokoh-tokoh dan pegiatnya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023. 

Heru mengusulkan, agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," ujarnya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," kata Heru. 

Nantinya, keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Pun, melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen. 

"Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen," ujar Heru Budi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya