Modus Aksi Tipu-tipu Si Kembar Reseller Iphone Jerat Korban
- Ist
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan lima laporan terkait dengan kasus penipuan reseller ponsel genggam Iphone, yang dilakukan oleh perempuan kembar Rihana dan Rihani. Polisi pun menjelaskan modus si kembar itu melalui keterangan dari korban yang ditipunya.
"Jadi begini beberapa korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2023.
Kemudian, kata Yossi, berdasar keterangan korban penipuan Rihana dan Rihani itu modusnya dengan menawarkan harga ponsel genggam merk Iphone jauh lebih murah hingga 30?ri harga pasaran.
"Yaitu produk-produk merk Appel baik itu iPhone kemudian laptop, airpods dan sebagainya itu secara garis besar dengan harga yang rata-rara lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," kata Yossi.
"Nah hal itu yang kemudian menarik korban untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor, modusnya kaya gitu ya," lanjutnya.
Yossi pun menjelaskan bahwa Rihana dan Rihani pun saat ini masih dalam penanganan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku sudah dalam tahap pencarian polisi, pasalnya laporan di Polres Metro Jakarta Selatan sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kalau yang dilaporkan di polres jaksel itu dengan terlapornya RA di lima laporan itu terlapornya RA. Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa," beber Yossi.
Sebelumnya, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 m. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.Â
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.