Satpol PP Segel Tower BTS di Kalideres Jakarta Barat
- VIVA/ Andrew Tito
Jakarta – Sebuah tiang Tower Base Transceiver Station (BTS), disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Barat.
BTS tersebut diduga tidak berizin dan berada di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.
Tiang yang dibangun tanpa izin tersebut, dilaporkan oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan dengan tidak ada izin yang tertulis maka pihaknya melakukan penyegelan. Walau tetap berusaha menghubungi pihak yang telah membangun tiang tersebut untuk dilakukan pembongkaran.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2023.
Pihak kontraktor yang terlibat, juga diminta untuk melakukan pembongkaran. Sebelum nantinya petugas yang akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Pembongkaran tersebut kata Agus, sesuai dengan Surat Peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan, para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," jelasnya.
Agus mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," ujarnya.
Penyegelan BTS ini berawal dari Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana, menerima laporan masyarakat mengenai tower tak berizin di tengah permukiman warga.
William kemudian bersama Satpol PP mendatangi lokasi dan menyegel tower BTS.
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," ujarnya.