Terkuak! Mario Dandy Sempat Temui Amanda di Bar Sebelum Aniaya David Ozora

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaNama Anastasia Pretya Amanda alias APA muncul dalam surat dakwaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. 

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Amanda merupakan orang pertama yang memberitahukan informasi ke Mario Dandy perihal hubungan David Ozora dengan AG. Diketahui, AG sempat berpacaran dengan David Ozora, sebelum akhirnya menjalin kasih dengan Mario Dandy.

Awalnya, Jaksa menyebut bahwa Amanda meminta ke Mario Dandy untuk menemuinya di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan. Tujuan Amanda memanggil Mario adalah untuk membocorkan informasi terkait AG dan David Ozora.

"Sesampainya di bar, terdakwa Mario Dandy bertemu dengan saksi Anastasia Pretya Amanda yang informasikan informasi anak saksi AG dengan anak korban David Ozora," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Jaksa lantas menuturkan percakapan yang terjadi antara terdakwa Mario Dandy dengan saksi Amanda. Saat itu, Amanda bertanya apakah anak AG pernah hilang atau tidak.

"Den AG pernah hilang gak," tanya Amanda.

"Oh, hari Kamis 17 Februari 2023 ya. Oh ya AG bilang ke aku tadi dia mau melayat ke rumah temannya di Bintaro sektor IX. Tapi dari pulang sekolah sampai melayat dia gak ngabari sama sekali," ujar Mario.

"Aku tau Den, dia kemana," jawab Amanda.

Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait kegiatan AG. Mendengar itu, Mario lantas emosi dan langsung menghubungi David Ozora melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi.

Dalam sambungan telpon itu, David membenarkan bahwa Kamis, 17 Februari dirinya bersama dengan anak AG. Mario pun bertanya, kemana saja David dengan AG pada saat itu.

"AG lu bawa kemana saja," tanya Mario.

"AG minta jemput di Antasari pukul 15.00 WIB, terus gua bawa ke kontrakan gua buat ambil barang abis itu gua anterin lagi ke rumahnya di Ceger karena dia mau melayat," jawab David.

"Lu yakin gak reng lu gak apa-apa AG. Soalnya gua dapat info nih," tanya Mario.

"Sumpah gua gak ngapa-ngapain," jawab David.

"Yakin lu. Jangan main-main sama gua ya gua tau semuanya," ujar Mario.

"Iya Den," ujar David.

"Kalau lu sampai apa-apain AG lu siap ya tanggung kosekuensinya," ujar Mario.

"Iya Den silahkan lu cari gua gak papa," jawab David.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Setelah itu, Mario Dandy memutuskan untuk mengantar Amanda pulang ke kos-kosan di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya, Mario Dandy kembali bertanya ke Amanda terkait peristiwa yang terjadi antara David Ozora dan anak AG. 

"Iya Den, Wareng panggilan David. Tapi please Den jangan bocor karena Wareng takut banget sama kamu," jawab Amanda.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kronologi bagaimana bisa sampai kayak gitu?" tanya Mario Dandy.

"Kamu sudah bener mengurutkan waktu sama tempat tempatnya. Kamu bener," jawab Amanda.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Mendengar informasi yang diberikan Amanda, Mario Dandy pun tak habis pikir. Ia bahkan mengatakan bahwa tindakan David Ozora sudah di luar batas. "Wah gila juga itu orang," ucap Jaksa menirukan ucapan dari Mario Dandy.

Mario

Photo :
  • 1486463

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. 

Informasi inilah yang membuat David cemburu. Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario. 

Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Sehingga, dirinya langsung beralih menelpon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah. 

Waktu berlalu, tepatnya 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar. 

Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David. Pertemuan antara Mario, Shane, David dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan. 

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ungkap Jaksa.

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," sambungnya. 

Jaksa menyebut, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," tandas Jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya