Kuasa Hukum Bantah Mario Dandy Dapat Privilege: Sekarang Ditahan Bersama 10 Orang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kuasa hukum terdakwa penganiayaan Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga membantah isu yang menyebut kliennya mendapatkan perlakuan khusus atau privilege selama mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, Mario diketahui telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Nahot menjelaskan, perpindahan Mario Dandy dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba dikarenakan faktor tingkat okupansi yang sangat tinggi.
"Dari rutannya sendiri bahwa ini harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," ujar Nahot kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Nahot menjelaskan, Mario Dandy tidak mendapatkan perlakuan khusus juga setelah dipindahkan ke Lapas Salemba. Bahkan, di Lapas Salemba itu Mario Dandy mendekam bersama dengan 10 tahanan lainnya.
"Mario sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan lain, di dalam ruangan 3x3 bersama 10 orang. Jadi itu yang sedang dialami," tuturnya.
Nahot juga menegaskan, pihaknya tidak keberatan atas keputusan perpindahan sel Mario Dandy dari yang semula di Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Mengingat, Mario Dandy baru empat hari mendekam di Rutan Cipinang.
Lebih lanjut, Nahot justru berharap agar kliennya itu mendapatkan keadilan di balik kasus ini. Mengingat, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita semua sudah sama-sama tahu, dampak yang sudah dialami Mario secara pribadi, ayahnya juga yang sudah diproses hukum. Semua harta yang sudah dimiliki juga sudah di-freeze dan sekarang dia juga akan mengalami hukuman badan terhadap perbuatannya dia," tuturnya.
"Jadi saya rasa ini juga tidak akan menghilangkan derita dari keluarga korban ya. Cuma paling enggak kita bisa melihat secara proporsional apakah Mario ini sudah mendapatkan yang sepantasnya atas apa yang diperbuat," kata Nahot.
Sebelumnya diberitakan, tempat penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah dari Rumah Tahanan Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianto. Pemindahan ini dilakukan usai ramai isu bahwa Mario Dandy mendapatkan perlakuan khusus saat mendekam di Rutan Cipinang.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ujarnya kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Dia menjelaskan, saat tiba di Lapas Salemba, Mario, Shane dan warga binaan lain menjalani proses administratif. Mulai dari pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya.
Menurut dia, Mario ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang lainnya. Lebih lanjut, Rika menyebutkan, penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama. Dia menegaskan, tidak ada yang diistimewakan kepada Mario.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang. Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek," katanya.