Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy, Hakim Kabulkan

Shane Lukas, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Hanya saja, Happy menuturkan ada permohonan khusus yang akan disampaikan pihaknya terkait dengan terdakwa Shane Lukas.

"Terima kasih Majelis Hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya, kami setelah ini mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Shane

Photo :
  • 1486500

Happy meminta agar sel tahanan untuk kliennya, Shane Lukas dan Mario Dandy dipisah. Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas berada dalam satu sel tahanan sejak mendekam di Rutan Cipinang hingga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Adapun permohonan pemisahan sel tahanan ini dilakukan agar kliennya, Shane Lukas tidak mendapatkan tekanan sosial hingga psikologis dari terdakwa Mario Dandy.

"Bahwa demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa maka kami mohon kiranya, adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane Lukas dari terdakwa Mario," ujarnya. 

Terkait dengan permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait dengan aturan pemisahan sel tahanan.

"Baiklah atas permohonan tim penasihat hukum terdakwa, apakah ada tanggapan dari penuntut umum?" tanya Majelis Hakim.

"Permisi Yang Mulia, mohon izin, karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan. Namun, demikian jika mungkin kemungkinan Yang Mulia mengeluarkan penetapan untuk itu kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," ujar jaksa. 

Saat itu, Majelis Hakim bertanya ke terdakwa Shane Lukas terkait dengan sel tahanan. Shane menjelaskan bahwa selama ini dia dan Mario Dandy berada dalam satu sel tahanan yang sama. 

"Iya benar Yang Mulia, iya satu sel," kata Shane Lukas.

"Oke, jadi Majelis Hakim menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan, jadi untuk memerintahkan," kata majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan surat penempatan pemisahan sel Mario Dandy dengan Shane Lukas dikabulkan mulai hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya