Banser Kawal Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Banser GP Ansor kawal sidang perdana Mario Dandy di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU mengawal sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang digelar hari ini, Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, anggota banser itu berada di depan pintu ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain dikawal oleh anggota banser, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga turut dipenuhi karangan bunga untuk terdakwa Shane Lukas. Mayoritas karangan bunga itu dikirim oleh keluarga besar Shane Lukas.

Seperti dilihat, karangan bunga dikirim oleh Punguan Pomparan Patang Debata Jabodetabek. "Kuatkan hatimu Shane untuk memperjuangkan keadilan," seperti tulis karangan bunga.

Tak hanya itu, ada pula karangan bunga yang dikirim oleh keluarga besar Shane. Pesan untuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

"Doa kami David Ozora makin sehat," seperti ditulis dalam karangan bunga.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Shane Happy SP Sihombing angkat bicara. Dia menerangkan, karangan bunga bentuk dukungan moril untuk Shane supaya kuat dan siap dalam menghadapi persidangan.

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

"Itu dari keluarga besar Shane dan simpatisan. Mereka merasa prihatin Shane bisa mengalami peristiwa seperti ini," ujar Happy di PN Jakarta Selatan.

Banser

Photo :
  • 1486445
Respons 7 Kader Partai KIM Dukung Pramono, PKB Tegaskan Tetap Setia Dukung Ridwan Kamil

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Tapi...

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong, yang menuding penetapan tersangka kepada kliennya sewenang-wenang. Kata dia, dalam.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024