Jalani Sidang Perdana, Ini Kronologi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan informasi mengenai kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora anak dari pengurus GP Ansor. Tindak kekerasan ini terjadi pada 20 Februari 2023 dan berbuntut panjang.
Kejadian itu berawal dari pacar Mario Dandy yang berinisial A bercerita kepada temannya yang berinisial APA bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari David, mantan kekasihnya. Kemudian, APA menceritakan kejadian tersebut kepada Mario Dandy.
Namun, Mario tidak langsung percaya dan dia kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut kepada A. Tidak membantah, A membenarkan cerita yang diungkapkan oleh APA ke Mario. Setelah itu, Mario Dandy menghubungi David tapi tidak membuahkan hasil.
Mario Dandy kemudian meminta kepada A untuk menghubungi David kembali dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal ini adalah cara licik Mario Dandy supaya bisa bertemu dengan David.
Saat itu, David kebetulan sedang berada di rumah salah satu temannya. David kemudian mengirimkan lokasi terkini dirinya berada kepada A. Mario pun datang dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David.
Mario tampak melayangkan pukulan, menendang bagian wajah, kepala belakang, leher, sampai akhirnya David tidak berdaya dan mengalami koma. Tidak sendirian, David melakukan penganiayaan tersebut bersama seorang temannya yang berinisial S.
Saat David sudah lemas tidak berdaya, Mario Dandy meminta S untuk merekam kejadian penganiayaan tersebut melalui ponselnya dan melakukan tindak kekerasan kembali. Mirisnya, Mario Dandy sampai melakukan selebrasi layaknya gol Cristiano Ronaldo.
Selanjutnya, Mario Dandy dibekuk oleh polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Selang beberapa hari, temannya yang berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara itu, wanita yang berinisial A dan APA dikonfirmasi dalam proses penyelidikan. Keduanya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Tidak berselang lama, A ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tidak hanya itu, buntut dari kasus tersebut, nama ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret karena dianggap memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya. Rafael diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp56 miliar.
KPK pun akhirnya memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang sangat fantastis itu. Akhirnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terkini, Mario akan menjalani sidang pertama atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel menyebut, agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).