Kasus Aniaya David, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Penampakan Mario Dandy Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Sidang (Mario Dandy dan Shane Lukas) dimulai jam 11.00 WIB," kata Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023.

Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Bebas Bersyarat tapi Wajib Lapor Sampai 2026

Penampakan

Photo :
  • 1484736

Jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mengerahkan sebanyak 200 personel polisi untuk melakukan pengamanan.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

"Sekitar 200 personel, kurang lebih," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Gunarto mengatakan personel pengamanan akan disiapkan mulai semalam sebelum sidang Mario dan Shane digelar di PN Jakarta Selatan.

"Termasuk kita siapkan tenda di luar, halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personil kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini," ujar Gunarto.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Imbas penganiyaan itu mengakibatkan David mengalami luka parah di bagian kepala.

Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya