Buruh Ancam Bawa Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional jika Tak Dikabulkan MK
- Viva.co.id/ Andrew Tito
VIVA Metro -- Partai Buruh mengancam akan membawa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional jika tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan membuka beberapa poin tuntutan aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2023.
“Tuntutannya cabut omnibus law anti demokrasi, mengeksploitasi kaum buruh dan bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 87 dan konvensi ILO 98,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada awak media di Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023.
Said Iqbal mengatakan, konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional, dimana serikat buruh di seluruh dunia akan menggelar aksi solidaritas buruh meminta UU Cipta Kerja dicabut.
Menurut Said Iqbal, tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja nantinya dilakukan dengan mengirim surat resmi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di seluruh dunia.
“Bukan oleh Partai Buruh tapi oleh ITUC ( International Trade Union Confederation) jadi omnibus law persoalan dunia,” ujarnya.
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh membawa 9 poin tuntutan dalam demo menuntut UU Cipta Kerja dicabut, di antaranya tentang upah minimum, outsourching, kontrak seumur hidup, karyawan perempuan tanpa cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana.