Mario Dandy Ditahan Bersama 9 Tahanan Lain, Ditjen PAS: Tak Ada Perlakuan Khusus!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukuma dan HAM (Kemenkumham) mengatakan alasan Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dipindah tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Rutan Cipinang disebut saat ini kondisinya sangat overcrowding atau kelebihan kapasitas.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianto mengatakan bahwa saat ini Rutan Cipinang sudah dihuni 3451 orang.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 %. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ujar Rika kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Rika mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lapas Salemba bersama dengan 19 warga binaan lainnya dari Rutan Cipinang. Mereka dipindahkan pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," ucap Rika.
Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus untuk Mario dan Shane ketika menjadi tersangka dalam sebuah kasus perkara. "Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yg diistimewakan," beber dia.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang merupakan anak dari pengurus petinggi pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini seger masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.