Kepala Rutan Cipinang Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel Bersama Tahanan Lain

Mario Dandy dan Shane Lukas Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah resmi dipindah tahanan dari Polda Metro Jaya. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menjelang sidang perkara tersebut.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan bahwa Mario dan Shane ditempatkan satu ruangan dengan tahanan lainnya di Rutan Cipinang.

"(Satu ruangan) Ya. Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan dibawa ke kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Mario dan Shane pun tak lama lagi akan dibawa ke meja hijau setelah menganiaya David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya