PN Jakut Vonis Bersalah Lawyer Pembongkar Pembatas Jalan

Ilustrasi sidang di Pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Metro – Tiga terdakwa pembongkaran pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Ketiganya yaitu, Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum. Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu Adji yang membacakannya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama secara sengaja dan melawan hukum," kata dia, Jumat 26 Mei 2023.

Perbaikan Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Prioritas Egi-Syaiful jika Pimpin Lamsel

Mereka divonis berbeda. Antara tiga sampai empat bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelas bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam putusan, majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan mereka yaitu perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau saksi korban. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

Menyikapi vonis tersebut, Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum Chandra dan Emilia mengapresiasi putusam majelis hakim yang menyatakan ketiganya bersalah. Meski begitu, dia menyayangkan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan terhadap korban dinilai tidak terwakili dalam putusan tersebut.

"Pertama kami hormati putusan majelis hakim. Hanya kami sayangkan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kerusakan yang mereka lakukan bersama-sama dengan membawa orang dalam jumlah banyak," kata Antonius.

Padahal, lanjut dia, fakta persidangan sesungguhnya mengungkap rangkaian intimidasi maupun teror yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebelum peristiwa perusakan atau pembongkaran pembatas jalan. JPU diharap mengajukan banding atas putusan ini.

“Terdakwa mengakui itu di muka persidangan. Seharusnya (vonis) lebih berat atau setidaknya  sesuai tuntutan JPU," ujarnya.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa yaitu, Yusni disanksi pidana penjara 3 bulan 9 hari, Julio divonis penjara 4 bulan 26 hari, seta Iming penjara 4 bulan 24 hari. Vonis itu sekaligus membebaskan ketiganya yang telah menjalani masa kurungan (dipotong masa tahanan) selama proses hukum ini berlangsung.

Untuk diketahui, kasus pembongkaran pembatas jalan ini bermula saat Julio yang didampingi Husni dan Iming, yang kala itu (2021) bertindak selaku kuasa hukum, membongkar tembok sepanjang 12 meter yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Julio beralasan tembok itu dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan pembongkaran sesuai putusan eksekusi PN Jakarta Utara yang tak tertuntaskan.

Tindakan itu lantas memantik pelaporan oleh korban, Chandra Gunawan ke Polres Metro Jakarta Utara. Singkat cerita kasus ini akhirnya masuk persidangan. Sidang atas nama Julio dan Husni Harefah dimulai pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan sidang dengan terdakwa Iming dimulai pada tanggal 28 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya