Ini Alasan Polisi Tetapkan Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka

Korban KDRT di Depok malah jadi tersangka
Sumber :
  • Twitter @Saharahanum

VIVA Metro - Pihak kepolisian membeberkan alasan Putri Balqis yang menjadi korban KDRT ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan suaminya sendiri yang bernama Bani.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Polisi mengungkapkan bahwa Putri Bilqis yang menjadi korban KDRT tidak kooperatif. Hal tersebut dibuktikan bahwa Balqis tidak sekali menghadiri saat proses restorative justice. Padahal hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah tanpa ke ranah hukum.

Momen haru wanita korban KDRT jadi tersangka saat ditangguhkan dan boleh pulang

Photo :
  • Instagram @saharahanum
Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," lanjutnya. Tidak hanya itu Polisi juga memaparkan lebih lanjut bahwa Putri Balqis tidak memberikan kesempatan Bani untuk bertemu dengan anaknya.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Kemudian, akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi, memberikan uang, termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," tutur Yogen Heroes Baruno.

Seperti diketahui, sebelumnya viral pengakuan seorang wanita yang menjadi korban KDRT oleh suaminya malah ditetapkan menjadi tersangka ketika dirinya hendak melapor.

Momen haru wanita korban KDRT jadi tersangka saat ditangguhkan dan boleh pulang

Photo :
  • Instagram @saharahanum

Postingan diunggah oleh akun Twitter @Saharahanum. Dia mengklaim adik dari korban yang berinisial PB. Korban disebut telah mengarungi bahtera rumah tangga selama 14 tahun, namun dapat perlakuan kasar mulai dari kepala dibenturkan ke tembok, dijambak, hingga mata korban dimasuki bubuk cabai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya