Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Bolak-balik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait penganiayaan berat berencana David Ozora mengalami bolak-balik ke polisi. 

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di lokasi, Rabu 24 Mei 2023.

Kemudian di saat yang bersamaan, Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan bahwa proses perlengkapan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih sesuai dengan prosedur. Hal itupun turut tertuang dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Agus menyebut polisi mulai melimpahkan berkas pada 10 Mei 2023 dan dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.

"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," kata Agus.

Berkas Perkara Mario dan Shane Segera Sidang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini seger masuk dalam proses persidangan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota
Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024