Kata KASN soal Laporan Warga Dugaan Pelanggaran Netralitas PJ Gubernur

Komisi Aparatur Sipil Negara / KASN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Metro – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar. Mereka melaporkan Pj. Gubernur Banten ke Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) di Pancoran, Jakarta Selatan.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Koordinator Janur Banten, Ade Yunus mengatakan dirinya diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

"KASN memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Salah satu tugas utamanya adalah menjaga netralitas ASN," ujar Ade Yunus saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Mei 2023.

Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, agar lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik bahkan di pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan," kata Ade.

Komisi Aparatur Sipil Negara / KASN

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Meski tahapan pilpres dan belum adanya penerapan pasangan calon secara resmi belum ada, tapi ada larangan kegiatan ASN yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu saat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.

Ade menambahkan, sesuai aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ditegaskan bukan hanya calon tapi juga bakal calon.

"Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” katanya.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"KASN berwenang mengawasi, meminta informasi dari masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," jelasnya.

Karena itu, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya