Kuasa Hukum Anak AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel Hari Ini

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro– Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi mengatakan, tin kuasa hukum sudah menyerahkan berkas memori kasasi usai banding untuk kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora (17). Memori kasasi itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Seperti diketahui, banding kubu anak AG terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan  hukuman 3,5 tahun penjara telah ditolak oleh PT DKI Jakarta.

"Kami dari tim penasihat hukum anak AG, Sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar Bhirawa di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2023.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bhirawa juga menjelaskan bahwa memori kasasi itu diajukan guna mempertimbangkan atas hukuman 3,5 tahun bui terhadap kliennya agar tidak bersalah sepenuhnya dalam kasus penganiayaan berat berencana David.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Meski demikian, kubu anak AG pun tetap menghargai proses hukum yang sudah diberikan oleh majelis hakim. Namun,  Bhirawa mengatakan, masih akan tetap berjuang hingga akhir kasus kliennya ini.

"Kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA," kata dia.

Bhirawa juga mengungkap kondisi terkini kliennya usai divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan berat berencana. Menurutnya, anak AG dalam kondisi sehat namun masih ada gangguan pada psikologinya.

"Sejauh ini kondisi AG sehat namun masih sangat tertekan karena kasus ini sudah berlangsung dari Februari ini sudah mau hampir 5 bulan kasus ini berlangsung dan ini sangat berat walaupun secara kesehatan kami sudah ketemu kemarin dengan perwakilan orangtua AG itu juga terus rutin jenguk di LPKS," ucap Bhirawa.

"Kondisinya sehat tapi ini lagi-lagi berat secara psikis. Selain itu kami juga cukup prihatin bahwa selama 5 bulan terakhir selama tahanan berlangsung hak-hak pendidikan AG hingga saat ini masih belum ada kelanjutan terkait pendidikan," ujarnya.

Divonis 3,5 Tahun

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya