9 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus Polisi

Konferensi Pers Curanmor Bersenpi di Wilayah Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA Metro – Reskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, meringkus sindikat pencurian motor (curanmor) bersenjata api atau senpi, yang telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Jakarta Barat.

Pelapor PBB Sebut Klaim Netanyahu Kebal atas Perintah ICC "Tak Berdasar"

Para pelaku diketahui berasal dari Lampung Tengah. Mereka dengan sengaja datang ke Jakarta untuk melakukan aksi kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023 berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

"Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan 2 orang atas nama MRMJ dan K dengan barang yaitu kunci leter T kemudian 2 motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Kompol Adhi dalam keteranganya, Kamis 18 Mei 2023.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya yang berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari sana, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

Kompol Maulana Mukarom Blak-blakan soal Viral Polsek Kelapa Gading Tutup Gerbang saat Warga Lapor

"Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI, dan F," ujarnya.

Selain amankan para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru. Selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.

"Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui para pelaku sudah 9 kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu 2 tahun.

Sementara untuk kepemilikan senjata api, para pelaku mengaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

"Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp 2 juta yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami," ujarnya.

Hingga kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari, untuk dilakukan proses hukum yang selanjutnya.

Para pelaku yang terlibat disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya