5 Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Johnny G Plate
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Presiden Joko Widodo sempat menyatakan dirinya tidak main-main dengan pemberantasan tindak korupsi. Tidak terkecuali terhadap jajaran menterinya. Selama dua periode Jokowi menjabat Presiden, sejak 2014 tercatat sudah empat menterinya dijadikan tersangka KPK.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Namun, sebelum itu sudah ada beberapa menteri Jokowi yang dijadikan tersangka, berikut ulasannya.
1. Idrus Marham
Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap Rp2.25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Idrus yang dulu sempat menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Imam Nahrawi
Masih di periode pertama pemerintahan Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dibekuk KPK dengan kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam divonis selama tujuh tahun penjara.
Imam Nahrawi terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Dia kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
3. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka.
Edhy Prabowo menerima uang sekitar Rp3,4 M dari PT Aero Citra Kargo (ACK). Dia kemudian dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
4. Juliari Peter Batubara
KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.
Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira 02.50 WIB Minggu, 16 Desember 2020. Juliari diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW serta pemberi adalah AIM dan HS.
5. Johnny G Plate
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun penetapan tersangka disampaikan setelah Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023 lalu dengan kapasitas sebagai saksi.