Dinsos DKI Sebut PPKS yang Terjaring Bakal Diberi Pelatihan hingga Dipekerjakan

Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

VIVA Metro – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Ibu Kota yang terjaring akan direhabilitasi selama sekitar enam bulan. Adapun sepanjang waktu enam bulan tersebut, PPKS yang terjaring bakal diberikan pelatihan oleh Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). 

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024!

"Ada yang enam bulan (direhabilitasi). Minimal enam bulan karena selama itu mereka akan dapat pelatihan dengan PPKD," kata Kadinsos DKI Jakarta, Premi Lasari di Balai Kota DKI, dikutip Selasa, 17 Mei 2023.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) (foto jakarta.go.id)

Photo :
  • jakarta.go,id
Mau Hidup Lebih Baik? Ini 5 Investasi Leher ke Atas yang Bisa Kamu Lakukan!

Sementara untuk pelatihan kerja yang akan diberikan kepada PPKS tersebut yaitu menyetir kendaraan, belajar menjadi montir serta pelatihan mengelas. Pihak Dinsos DKI juga akan menyesuaikan pelatihan tersebut dengan bakat PPKS masing-masing. 

"Mereka mendapat pelatihan sehingga mereka punya keterampilan. Sehingga mereka tidak lagi kembali ke jalanan, itulah fungsi rehabilitasi sosial," katanya.

Mendagri Tito Minta Teguh Setyabudi Siapkan Konsep DKJ

Razia Anak Jalanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial PMKS di Blok M

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Kemudian, setelah PPKS sudah mempunyai keterampilan dari proses pelatihan kerja yang diajarkan, mereka akan disalurkan ke tempat kerja sesuai kemampuan masing-masing. Beberapa di antaranya yakni bengkel sampai dengan perhotelan. 

"Misalnya gini, selama ini yang di dinsos bekerja sama dengan bengkel-bengkel perusahaan yang mau nerima mereka kerja di bengkel," kata Premi.

"Kemudian, misalnya mereka bekerja di hotel, di hotel nih ada beberapa yang kerja di hotel. Jadi kami mencoba mencarikan job fair buat anak-anak itu," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya