Razia Pelat RF Bodong, Polisi Tilang Pengemudi Pajero dan Vellfire

Ilustrasi pelat RFS.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Polisi mulai melakukan tindakan dalam bentuk penilangan terhadap mobil Toyota Vellfire dan Mitshubishi Pajero Sport yang didapati menggunakan pelat 'RF' bodong di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Marfiando.

"Lantas Metro Jaksel bersama butir Lalu Lintas melaksanakan penindakan pelat rahasia yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

ilustrasi razia lalu lintas

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Dalam sebuah video tampak dua mobil tengah ditindak oleh petugas polisi. Dua mobil itu yakni Pajero dan Vellfire. Kedua mobil mewah itu tampak mengenakan pelat nomer kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mau Beli Mobil Second yang Aman? Simak Tips & Trik Agar Tidak Tertipu

Seperti pada mobil Vellfire dipasangi pelat rahasia berakhiran RFQ. Sementara, di mobil Pajero terpasang mobil terpasang pelat rahasia RFD.

Upaya polisi pun melakukan proses penilangan. Tak hanya ditilang, tetapi polisi juga meminta pengemudi untuk mencopot pelat nomor bodong itu.

Kata Bayu, tak hanya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat bodong, melainkan akan ditindak pelanggaran lainnya bila ada. "Pengendara lawan arus, pengendara memasuki jalur Busway, pelanggaran kasat mata yang fatal," kata dia.

"Hari ini total ada 8 kendaraan (yang ditilang)," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap alasan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasannya lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhoni kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Fortuner (kiri) dan Pajero (kanan). Ilustrasi.

Photo :

Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Dia menyatakan tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja. 

Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan di beberapa tempat yang tak didukung oleh ETLE bakal diberlakukan tilang manual. "Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya