Polisi di Tangerang Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini 12 Sasaran Pelanggar

Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan tilang manual mulai hari ini
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menerapkan sistem tilang manual, Senin, 15 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Dimana, sistem tilang manual kembali diterapkan untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE, yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Optimalisasi ini dilakukan setelah, banyak ditemukannya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan, sebelum diterapkan hari ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat. Terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain.

"Sudah kita sosialisasi terkait tilang manual ini. Pada prinsipnya, tilang manuan dan ETLE masih dilakukan. Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Lanjutnya, pada proses tilang manual ini, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini, agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

"Pengawasan kepada anggota juga kita lakukan untuk menghindari adanya penyimpangan," ujarnya.

Untuk tilang manual yang dilakukan di wilayah Tangerang, khususnya wilayah hukum pihak Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya merilis 12 sasaran pelanggar, berikut daftarnya :

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

11. Ranmor over load dan over dimension.

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya