PT MBM Bantah Kuasai Tanah Warga Seluas 7,8 Hektar di PIK: Dia yang Mafia!

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA Metro – Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi buka suara soal pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektar di Pantai Indah Kapuk 2. Kemudian, klaim muncul bahwa tanah itu diduga diambil preman pada tahun 2015.  

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Adapun penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT MBM yang mengaku memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Ilustrasi lahan

Photo :
Badan Bank Tanah Targetkan Perolehan Tanah di 2025 Tembus 140 Ribu Hektare

Mengenai pernyataan tersebut, PT MBM melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi menegaskan tidak ada penguasaan fisik oleh preman terkait dengan tanah tersebut. Aulia juga mengatakan PT MBM bukanlah matia tanah. 

"Tidak betul ada penguasaan fisik oleh preman, dia yang mafia tanah sebab palsukan dokumen. Itukan cirinya, jadi hati-hati ada mafia teriak mafia, maling teriak maling," kata Aulia dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.

Pecah Rekor! Perolehan Lahan Badan Bank Tanah Meroket 194 Persen di 2024

Aulia lantas menjelaskan, PT MBM selaku perusahaan pengembang properti telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang. Pada 2015 lalu, PT MBM juga diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa No. 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang. 

Ilustrasi lahan

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri

Awal masalah dengan Charlie Chandra (selaku ahli waris Suminta Chandra) terjadi saat ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo beralih nama ke Suminta Chandra tanpa adanya jual beli. PT MBM selaku kuasa waris lantas memberi somasi agar SHM No. 5/Lemo itu diserahkan. 

"Mensomasi Charlie dkk karena tidak memiliki hak atas SHM tersebut, karena AJB nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan nama ke Suminta Chandra tidak sah karena ada unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Niochairil Widjaja," ucapnya.

"Pihak Charlie Chandra juga tetap tidak beritikad baik memberikan SHM tersebut," sambungnya. 

Pemalsuan tersebut tertuang dalam putusan pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat nomor 5 atas nama The Pit Nio. 

"Dengan begitu, maka akta jual beli nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 dimana Suminta Chandra selaku pembeli menjadi tidak sah karena Chairil Widjaja tidak memiliki kapasitas melakukan jual beli atau alih tanah milik The Pit Nio," tutur Aulia. 

Aulia menyebut PT MBM telah melaporkan dugaan surat palsu dan penggelapan atas penguasaan SHM Nomor 5/Lemo itu dengan terlapor Charlie dan kawan-kawan serta Chairil Widjaja. Laporan teregister dengan Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021. 

Namun, tanggal 27 Maret 2023, laporan polisi itu dicabut karena pada Februari 2023 Charlie mengajukan permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo yang semula atas nama Suminta Chandra menjadi ahli waris Suminta Chandra.

"Ini saya ketahui dari adanya Surat Berita Acara Penyitaan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari WAHYONO selaku pegawai BPN Kabupaten Tangerang tanggal 03 Maret 2023," ungkapnya.

Atas dasar itu, pada 28 April 2023, Aulia menyebut PT MBM kembali melaporkan Charlie dan notarisnya yang bernama Sukamto, terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.

"Maka dari itu, harusnya mafia tanah itu ditujukan kepada Suminta Chandra dan Chairil Widjaja karena kedua orang ini terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik klien kami," pungkas Aulia.

Ahli waris protes

Diberitakan sebelumnya, Suminta Chandra, seorang ahli waris yang punya tanah 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk 2 memperjuangkan keadilan karena tanahnya diduga dijual dan dikuasai oleh salah satu pengembang.

Kuasa hukum Suminta, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya diambil paksa preman pada tahun 2015. Sejumlah penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT MBM yang mengaku memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. 

Setelah itu lahan tersebut disulap menjadi bagian PIK 2 yang pada tahun 2016 dijual kepada konsumen dengan harga Rp20 juta permeter.

“Lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut diperoleh Sumita Chandra dengan cara membeli dari Chairil Widjaja pada 9 Februari 1988. Proses jual beli tercatat dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto,” ujar Fajar, Rabu 10 Mei 2023.

Fajar menjelaskan, pada awalnya Chairil Widjaja sendiri membeli lahan tersebut dari seorang bernama Paul Chandra pada tahun 1982 yang mana SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio. 

The Pit Nio sendiri merupakan orang kepercayaan Paul Chandra. Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra saat memecah 40 hektar lahan milik Paul Chandra menjadi empat SHM. Di antaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar.

“Bahwa jual beli antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. Selanjutnya pada tahun 1986, Chairil Wijaya membaliknamakan SHM No.5/ Lemo tersebut menjadi atas nama Chairil Wijaya,” kata dia.

Selanjutnya, Sumita Chandra bersedia membeli lahan milik Chairil Wijaya dengan SHM No.5/Lemo atas nama Chairil Wijaya karena status tanah sudah jelas. Setelah Sumita Chandra membeli lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 dibaliknama menjadi SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra. 

Proses balik nama tersebut dilakukan Sumita Chandra sepengetahuan Chairil Widjaya dan The Pit Nio. Hal itu terlihat dari bukti Surat Kuasa No.17 dan 18 yang dibuat The Pit Nio dihadapan Notaris Siti Noerjami Soepangat. Sejak 1988, SHM No.5/Lemo akhirnya sah menjadi atas nama Sumita Chandra.

Kepemilikan Sumita Chandra atas SHM No.5/Desa Lemo digoyang 12 tahun kemudian. Pada 19 April 1997, Vera Juniarti Hidayat yang mengaku menerima hibah tanah itu dari The Pit Nio menggugat keabsahan sual beli The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan menggugat keabsahan jual beli dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra. 

Yang dijadikan bukti dalam perkara gugatan Vera Juniarti adalah Putusan Pidana No.596/Pid/S/1993/PN/Tng yang pada pokoknya Paul Chandra terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio.

Namun gugatan Vera Juniarti Hidayat gagal total. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung. Atas putusan PT Bandung tersebut, Vera Juniarti Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak pada 12 April 2005.

Setelah lolos dari badai perdata, Sumita Chandra dikerjai dengan laporan pidana Sofyan Anwar pada 19 Juni 2014 ke Polda Metro Jaya. Laporan ini naik ke tingkat penyidikan dan Sumita Chandra ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu. 

Namun selanjutnya Laporan Polisi terhadap Sumita Chandra tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena Sumita Chandra meninggal dunia. Menurut Gora, apa yang terjadi dengan lahan kliennya merupakan praktik mafia tanah secara terang benderang. 

“Mengikuti pengertian mafia tanah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait mafia tanah, apa yang terjadi kepada Sumita Chandra dan ahli warisnya menurut kami sangat mirip,” ujarnya.

Di mana kemiripannnya. Fajar Gora lalu menjelaskan secara gamblang. “Ada upaya sistematis dan terorganisir menggunakan rekayasa hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk menggoyang kepemilikan Sumita Chandra. Tujuannya agar penyerobot memiliki alasan hukum meski sangat lemah untuk menguasai lahan milik orang secara fisik,” jelas Fajar Gora.

Ironisnya, pada 28 Desember 202, ahli waris Sumita Chandra, Charlie Chandra justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aulia Fahmi, kuasa hukum PT MBM dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya