Banding 3,5 Bui Ditolak, AG Ajukan Kasasi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Kubu terdakwa eks pacar Mario Dandy, AG (15) saat ini telah mengajukan kasasi, atas penolakan banding vonis penjara tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Pengajuan kasasi itu langsung dilayangkan oleh Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 10 Mei 2023.
"Kemarin kami sudah menyatakan Kasasi ke PN Jaksel," ujar Mangatta kepada wartawan pada Kamis 11 Mei 2023.
Kemudian, kata Mangatta, saat ini pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasinya ke PN Jakarta Selatan. Ia mengaku masih menyusun memori kasasi itu dan rencananya akan menyerahkannya pada pekan depan.
"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga. Sedang proses (memori banding), sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi (dikirimkan)," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebutkan bahwa pihak jaksa juga menyerahkan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim atas AG lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
"Iya betul (ajukan kasasi). Kayaknya hari ini (ajukan kasasi)," beber Syarief.
Banding Anak AG Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis, 27 April 2023. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan," ujar hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.
Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.
Divonis 3,5 Tahun Bui
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.