Soal Rencana Pengaturan Jam Kerja, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Lagi
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menggelar focus group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk membahas rencana pengaturan jam kerja di Jakarta sebagai upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rencananya FGD itu bakal digelar pada tanggal 17 Mei 2023, dengan melibatkan semua stakeholder, baik itu dari asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, HIPMI, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia.
"Sehingga kita bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja tersebut," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Dia mengatakan, FGD pengaturan jam kerja kedua kalinya ini akan membahas lebih dalam mengenai mekanisme pembagian waktu masuk kerja para pegawai. Nantinya, Pemprov DKI juga akan meminta masukan terkait pola kerja pegawai, baik ASN maupun pegawai swasta.
"Tentu ini kita harapkan dibahas lebih detail pada pelaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti. kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama-sama," ujarnya.
Sebagai informasi, wacana pengaturan jam kerja untuk DKI Jakarta pernah diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan, dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.
Beberapa waktu lalu, Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak mengenai rencana pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurai kemacetan lewat FGD pada 1 November 2022.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta. Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.