Catat! Pembuang Tinja Sembarangan Bakal Dipidana

Ilustrasi truk pengangkut tinja
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Para pelaku pembuang tinja sembarangan, terlebih truk tinja bakal diancam pidana selama 60 hari bila kedapatan membuang limbah di sembarang tempat.

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Hal itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 21 huruf c, dikatakan setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Kemudian, pada Pasal 61 ayat (1) menyebut ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta dari pelanggaran Pasal 21 itu.

"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023

BPBD Imbau Warga DKI Jakarta yang Tinggal di Tepi Sungai Waspada Banjir

Ilustrasi tinja manusia

Photo :
  • www.theverge.com/Courtesy of WE&RF

Sementara ini, sanksi yang kerap diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pelaku pembuangan tinja sembarangan baru sebatas denda administrasi dan pencabutan izin usaha. Namun, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi pidana itu.

Pelajaran bagi Para Sopir dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi yang Telan Korban Jiwa

Dalam aturan yang berlaku nanti, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penyedia jasa penyedotan limbah kotoran manusia membuangnya ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di PD PAL Jaya kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah truk pengangkut tinja viral setelah terciduk membuang limbah kotoran itu ke sebuah gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.  Aksi sopir truk yang membuang limbah tinja itu sempat terekam dan viral di media sosial salah satunya diunggah di akun instagram @merekamjakarta.

Ilustrasi kotoran

Photo :
  • U-Report

Terkait dengan hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mencabut surat izin sopir truk tinja. Tak hanya itu, Heru juga ingin sang sopir dikenai denda.

"Saya minta Kepala Dinas Kebersihan untuk mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," kata Heru kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya