Bos Karyawati Korban Syarat Perpanjang Kerja Harus Staycation Diperiksa, Bagaimana Hasilnya?

Korban berinisal AD yang mengakui ada syarat staycation bareng atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Metro – Polisi sejatinya memeriksa bos dari AD, besok, Kamis 11 Mei 2023. AD merupakan salah seorang karyawati yang melaporkan atasannya terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Namun, yang bersangkutan telah lebih dulu datang ke Markas Polres Bekasi Kabupaten sebelum jadwal seharusnya. Dia datang pada Selasa, kemarin. Polisi menyebut dia juga sudah diperiksa.

"Benar, terlapor sudah diperiksa," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Pada Selasa kemarin, polisi diketahui juga sudah memeriksa AD. Kata dia, setelah ini pihaknya berencana meminta keterangan saksi ahli. Meski begitu, Hotma belum merinci kapan pemeriksaan saksi ahli berlangsung.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.

"Iya, benar (sudah diterima)," ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang. "Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024