DPRD Dukung Usul Pj Gubernur DKI soal Jam Kerja Dua Sesi meski Tak Semudah yang Dibayangkan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

VIVA Metro – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Fraksi Partai Gerindra Rani Mauliani mempersilakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menguji coba usulan jam kerja yang dibagi menjadi dua sesi.

Waspada! 7 Ciri Perusahaan Red Flag yang Terlihat di Wawancara Kerja

"Ya silakan saja diuji coba, apakah efektif atau tidak, apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan," kata Rani saat dihubungi wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Rani, usulan Heru Budi tentang jam kerja tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, selain jam masuk kerja yang bakal diatur, seharusnya jam pulang kerja pun harus diatur agar tidak menimbulkan masalah.

Ingin Jakarta jadi Kota Layak Huni Kelas Dunia, Ini yang Akan Dikerjakan Ridwan Kamil-Suswono

Ilustrasi kemacetan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Dari jam masuk kerjanya diatur tentu perlu juga diatur jam pulangnya. Kalau pulangnya tidak on time juga kan mungkin sama saja macetnya," katanya.

Ada 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 2,29 Miliar

Dia juga mengimbau kepada mantan wali kota Jakarta Utara itu agar dapat membahas lebih dalam usulan pembagian jam kerja yang direncanakan akan dibagi ke dalam dua sesi. Siapa yang masuk sesi pertama dan sesi kedua, menurutnya, diperhitungkan dengan cermat juga.

Heru Budi Hartono berjanji akan membahas lebih mendalam aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta. Pembahasan akan dibicarakan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan lain-lain.

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB.

Kemacetan di Puncak Bogor sata libur (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Jadi, masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," katanya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," Heru menambahkan. 

Keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim, kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen. 

"Kalau [kantor-kantor] seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya