Karyawati Korban Syarat Perpanjang Kerja Harus Staycation Diperiksa, Apa yang Ditanya?
- VIVA/Dani
VIVA Metro – Polres Bekasi Kabupaten memeriksa AD, salah seorang karyawati yang melaporkan atasannya terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Pemeriksaan dilakukan hari ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Kata dia, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan hingga siang hari ini.
"Benar, sedang diperiksa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.
Adapun, lanjutnya, pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Dirinya tidak merinci apa saja yang ditanyakan kepada AD. Pasalnya, lanjut Hotma, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidik.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.
"Iya, benar (sudah diterima)," ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang. "Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.