Pj Gubernur DKI Masih Godok Perubahan Aturan Jam Kerja di Jakarta

Ilustrasi kemacetan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku masih menggodok aturan jam kerja di Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Untuk itu, pihak Dishub sedang melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mempersiapkan aturan itu. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Adapun pengaturan jam kerja bagi seluruh karyawan kantoran di Jakarta, adalah sebagai upaya mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Lantaran jam kerja yang masuk secara bersamaan.

"Masalah jam kerja Dinas Perhubungan sedang melakukan FGD," kata Heru Budi kepada wartawan, dikutip Selasa, 9 Mei 2023.

Ini Arti Kode Angka Kecil di Pelat RI 25 yang Terjebak Macet Tanpa Dikawal

Heru mengungkapkan, mekanisme pengaturan jam kerja di DKI Jakarta akan menunggu hasil dari forum FGD yang dilakukan pihak Dishub DKI. "Terserah, tergantung hasil diskusinya kita lihat," katanya. 

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta. Aturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Selain MRT, Bali Bakal Bangun Tol Laut di Awal 2025 untuk Atasi Kemacetan

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi hingga kepolisian.

"Pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera FGD. Lagi disusun tokoh-tokoh dan pegiatnya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023. 

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," tuturnya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," sambung Heru. 

Nantinya, keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen. 

"Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen," kata Heru Budi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya