Irjen Karyoto Bakal Tanya Penyidik Kenapa Laporan AG ke Mario Dandy Ditolak 2 Kali

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Metro – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengklaim bakal bertanya pada penyidik alasan menolak laporan eks pacar Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15).

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

AG diketahui melaporkan Mario terkait dugaan pencabulan terhadapnya. Karyoto mengatakan, penyidik yang lebih tahu alasan dialik penolakan itu.

AG diketahui telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Namun kedua laporan tersebut ditolak. Laporan pertama pada Selasa, 2 Mei 2023. Lalu yang kedua pada Rabu 3 Mei 2023.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ujar dia kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Karyoto mengaku belum bisa berkata banyak. Sebab yang tahu alasan penolakan itu adalah penyidik. Adapun kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Alo berencana buat laporan lagi hari ini. Pihak AG mau coba kembali buat laporan di Polda Metro Jaya.

"Kami rencananya ke Polda," ucap Mangatta.

Sebelumnya diberitakan, pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta Wali Pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya