Heru Budi Terbitkan Surat Edaran Larangan Flexing, Berlaku Bagi ASN DKI dan Keluarganya

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali.

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan pola hidup sederhana. Surat edaran itu diterbitkan, lantaran beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terseret kasus pamer harta kekayaan atau flexing di media sosial.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

Diketahui, pejabat yang menjadi viral yaitu Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy. 

Massdes sendiri terseret kasus pamer harta kekayaan bermula dari istri dan anaknya yang pamer di media sosial.

6 Drama Korea yang Mengisahkan tentang Makna Keluarga

Kemudian, Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Selvy Mandagi juga mengunggah gaya hidup mewah di media sosial.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan surat edaran yang diterbitkan itu berlaku bagi seluruh ASN di Ibu Kota dan anggota keluarganya. 

"(Berlaku bagi) semua, ASN, keluarganya, diharapkan (enggak flexing)," ujar Heru Budi Hartono kepada wartawan, dikutip Jumat 5 Mei 2023. 

Adapun surat edaran tersebut diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan 5 poin. Heru mengatakan surat edaran itu juga sudah sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," kata mantan Wali Kota Jakarta Utara itu. 

Dalam surat edaran tersebut juga tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tertanggal 31 Maret 2023. Tujuan diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Surat itu juga ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI.

Berikut lima poin yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut: 

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya