Pengacara: Di CCTV, AG Tak Ngeroko Saat Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA MetroPengacara anak AG (15) Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya itu tidak santai sambil merokok ketika menonton Mario Dandy menganiaya David Ozora. Hal itupun diklaim demi bantah narasi yang sempat beredar.

4 Perbedaan Pneumonia pada Anak dan Dewasa, Siapa yang Paling Berisiko Terpapar?

Mangatta pun memberikan sebuah rekaman CCTV yang berada di lokasi penganiayaan David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bukan Susu! 1 dari 4 Balita di Jakarta dan Jawa Barat Konsumsi Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya

Dalam hal itu, melalui rekaman CCTV, Mangatta membantah terkait dengan pernyataan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa anak AG merokok dengan santai ketika melihat Mario Dandy aniaya David Ozora.

“Dia (AG) tidak pernah merokok di hadapan atau menghadap atau bahasa hakim enjoy melihat kejadian itu (penganiayaan)," kata Mangatta kepada wartawan dikutip Jumat 5 Mei 2023.

Haru! Paula Verhoeven Izin Pamit Sementara ke Anak

Dalam rekaman CCTV tersebut, anak AG tampak menyalakan sebatang rokok sebelum Mario Dandy melancarkan aksi kejinya kepada David. Saat itu, anak AG terus merokok ketika Mario Dandy menyuruh David melakukan push up hingga sikap tobat.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Mangatta, saat aksi keji Mario Dandy dimulai anak AG justru pergi ke bagian samping mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy. Dalam rekaman CCTV, AG terlihat sedang merokok membelakangi Mario dan Shane Lukas.

"Gerak-gerik AG langsung mengarah ke samping dan tidak melihat D yang sedang diperpelonco oleh MDS,” ucap dia.

Selanjutnya, hal itupun diucapkan Mangatta pun demi memperkuat pernyataan dari seorang ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Reza menyebut bahwa perilaku seseorang merokok itu dilakukan untuk menghilangkan sebuah pikiran dan juga stress. Reza Indragiri merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu anak AG dalam persidangan kemarin.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

“Mas Reza Indragiri (Ahli forensik), dia bilang merokok itu bukan karena enjoy aja. Kita stress ya merokok. Jadi posisi saat merokok ini, Mas Reza Indragiri meyakini, melihat, bahwa ada potensi AG ini stres,” kata Mangatta.

Banding Kubu Anak AG Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta, Kamis 27 April 2023. Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya