AG Ajukan Kasasi atas Vonis Kasus Penganiayaan terhadap David, Kejari Jaksel Masih Pikir-pikir

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA MetroKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak atas vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa anak, AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sebab, pihak AG akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita lagi pelajari dulu ya. Kita tunggu minggu depan. Masih dalam tenggang waktu pikir-pikir,” kata Syarief saat dihubungi pada Jumat, 5 Mei 2023.

Menurut dia, pihaknya memang sudah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding terdakwa AG. Lantarsn itu, kata dia, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) masih mempelajarinya.

“Sudah (terima surat pemberitahuan putusan banding) minggu lalu. 14 hari waktu pikir-pikirnya,” ujarnya.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa anak AGH (15), rencananya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

“Kami sudah dapat persetujuan dari pihak keluarga untuk kasasi,” kata pengacara AGH, Mangatta Toding Allo di kawasan Casablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut dia, tim kuasa hukum sudah menyiapkan berkasnya, termasuk memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.

“Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian. Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Sebelumnya, terdakwa anak AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan terhadapnya karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

Menurut dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jaksel. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jaksel kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah per hari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun 

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024