2 Polisi Gadungan yang Biasa Peras Pengunjung Kota Tua Diamankan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA Metro – Aparat Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil meringkus dua pemuda yang mengaku sebagai anggota polisi dan hendak merampas ponsel seorang bocah. Penangkapan dua polisi gadungan itu terjadi di kawasan kota tua Jakarta Barat pada Sabtu 30 April 2023 lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan kedua pelaku mengintimidasi kedua korban untuk merampas telepon genggam milik korban. Bahkan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk bisa merampas sejumlah barang berharga milik korban.
"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya, dan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," ujar Adhi dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.
Para pelaku diketahui dengan sengaja mencari sasaran saat kota tua banyak dikunjungi saat libur lebaran 2023. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui mereka telah beraksi sebanyak tujuh kali dengan sasaran para pengunjung kota tua.
"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," ujarnya.
Saat beraksi, Polisi gadungan itu mengancam korban dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku. "Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," ujarnya
Adhi menceritakan detik-detik kedua polisi gadungan itu tertangkap. Menurutnya, Polisi yang sedang berpatroli curiga dengan dua orang pria yang sedang mengikuti anak kecil dan saat dihampiri oleh petugas, pelaku terlihat ketakutan. Selanjutnya polisi pun melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan saat beraksi, pelaku kerap membawa beberapa atribut yang mirip dengan atribut anggota polisi di lapangan. "Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ujarnya.
Kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.