Pemprov DKI Tegaskan Kabar Penonaktifan KTP Warga Jakarta Bulan Juni Hoaks

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Beredar pesan berantai di platform sosial media yang menyebut bahwa penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota mulai bulan Juni 2023. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Teguh Setyabudi Lantik Marullah Matali jadi Sekda Jakarta

Budi Awaludin mengatakan penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Ilustrasi e-KTP

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Ungkap Arahan Prabowo, Jangan Boros Anggaran

Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. 

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Awas Data KTP Dicatut untuk Ajukan Pinjol! Ini Cara Cek NIK Lewat Online

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," kata Budi Awalludin dalam keterangannya, dikutip Kamis 4 Mei 2023.

Budi menegaskan dengan penertiban administrasi kependudukan pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. Berdasarkan data, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta sudah tidak tinggal di wilayah Ibu Kota.

"Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," ucap Budi.

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nadlir

Budi juga menambahkan, Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. 

Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta. Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

"Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya