Kurangi Kemacetan, Heru Budi Usul Jam Masuk Kantor di Jakarta Pukul 08.00 dan 10.00 Pagi

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta. Aturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Waspada! 7 Ciri Perusahaan Red Flag yang Terlihat di Wawancara Kerja

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi hingga kepolisian.

"Pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera FGD. Lagi disusun tokoh-tokoh dan pegiatnya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023. 

Mengapa Jalan Tol Berisiko Tinggi Terhadap Kecelakaan Beruntun? Ketahui Alasan dan Cara Mengurangi Risikonya!

Ilustrasi macet di Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

Terpopuler: Mobil Baru Suzuki Rp120 Jutaan, Kendaraan Paling Laku di Bumi

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," tuturnya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," sambung Heru. 

Nantinya, keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Pun, melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen. 

"Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen," kata Heru Budi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya