Terkuak Pelaku Pengendali Peredaran 37,4 Juta Obat Keras Tramadol dan Hexymer

Polisi amankan 37,4 juta obat keras tramadol dan hexymer
Sumber :
  • Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Metro - Tiga orang pria tertangkap di lokasi berbeda lantaran diduga terlibat dalam peredaran puluhan juta obat keras Tramadol dan Hexymer yang tersimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan 37,4 juta obat keras Tramadol dan Hexymer tanpa izin tersebut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38) dan AAM (38).

"Polres mengarahkan para pelaku pada Undang-Undang (UU) Kesehatan. Yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Suyudi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2023.

Para pelaku yang terlibat kemudian dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.

Pelaku dengan inisial AKA diketahui sebagai pemilik 37,4 juta butir obat-obatan tanpa izin yang siap beredar secara ilegal tersebut.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Polisi riis kasus temuan penyimpanan 37,4 juta obat keras tramadol dan hexymer

Photo :
  • Andrew Tito (Jakarta)

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Hasil penyelidikan
Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba
polisi pelaku KHK kerap membantu dan bahkan memfasilitasi dengan penyediakan gudang penyimpanan bagu mitranya untuk mengedarkan obat-obat keras tersebut secara bebas.

"Tersangka ketiga AAM (38) berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini,” ujarnya.

Sementara pengungkapan gudang penyimpanan tersebut berawal dari polisi yang menangkap sejumlah remaja yang hendak tawuran di kawasan Jakarta Barat.

Salah seorang pemuda kemuidan digeledah polisi dan ditemukan membawa obat-obatan jenis G, serta dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.

Polisi temukan gudang penyimpan ratusan juta pil tramadol dan hexymer di Kedoya, Jakbar

Photo :
  • Andrew Tito (Jakarta)


"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," ujarnya.

Pemuda tawuran yang tertangkap kemudian menjelaskan kepada penyidik bahwa mereka mendapatkan obat tersebut dari sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55) serta menemukan adanya gudang penyimpanan dengan jumlah besar dan sasaran edar antar provinsi.

"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujarnya.

Total dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada sebanyak 37.418.000 butir pil Tramadol dan Hexymer dengan total nilai rupiah sebanyak Rp497,5 miliar.
Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024