Ingat, Pemasangan Atribut Partai Politik Harus Ada Izinnya

Atribut Caleg dan Partai di Masa Tenang Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Metro – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan setiap pemasangan atribut partai politik (parpol) berupa spanduk bendera hingga spanduk tokoh harus mengantongi izin. 

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Seluruh partai politik dapat meminta izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat untuk memasang atribut-atribut di lokasi yang diperbolehkan. 

"Iya dia (partai politik) harus bersurat ke Pemprov," ujar Arifin dikutip Minggu, 30 April 2023.

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

Perizinan itu, kata Arifin, diminta juga keterangan jelas seperti berapa lama waktu pemasangan atribut partai politik tersebut. Dia juga menyebut, partai politik biasanya hanya meminta izin pemasangan selama 14 hari lamanya. 

Setelah itu, kata dia, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap waktu yang ditentukan. 

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

"Yang nanti mengajukannya berapa lama, nanti kita evaluasi berapa lama waktunya. Nggak sampai sebulan, dua bulan, biasanya ngajuin 14 hari. Ya enggak ntar turun sendiri kan ada event-event nya dia, mungkin ada munas, ada raker atau segala macam kalau udah selesai waktunya habis yang diturunkan," ujarnya. 

Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
"Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta.
 
Ia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri tersebut dilakukan di fly over Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.
 
"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Nurul.

KPU RI telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Adapun, partai politik peserta Pemilu 2024 ini telah mengambil nomor urut yang dipimpin langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol pada Rabu, 14 Desember 2022.

Berikut nomor urut dan nama-nama Partai Politik Peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
24. Partai Ummat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya