Saat Teddy Minahasa Bawa-bawa CCTV Rusak di Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat menyinggung masalah CCTV yang ada di kasusnya. Dia membandingkan kasus dirinya dengan KM 50 dan juga pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Saat membacakan duplik di depan majelis hakim, Teddy Minahasa menyebut jika CCTV di rumahnya tidak dihilangkan seperti kasus KM 50 dan Ferdy Sambo di kasus Brigadir j.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Minta Kapolda Tutup Semua Tambang Ilegal di Sumbar: Siapapun Bekingnya, Sikat!

“Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak. Saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," ujar Teddy di persidangan, Jumat 28 April 2023.

Teddy menjelaskan jika CCTV di rumahnya tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Kapolda Sumbar Bicara Motif AKP Dadang Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil pengungkapan. 

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.

JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.

Photo :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

JPU juga menilai bahwa Teddy juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu. JPU juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya