AKBP Dody Minta Dibebaskan dari Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan dirinya terpaksa nekat menukar sabu hasil pengungkapan anak buahnya dengan tawas lantaran adanya perintah dan desakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa, yang menjabat Kapolda Sumatera Barat saat itu.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba dengan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 26 April 2023.

Adriel menjelaskan dalam duplik, bahwa Dody terancam secara psikis dibawah desakan doktrin organisasi Polri yang menugaskan bawahan harus turuti perintah pimpinan.

"Sehingga, terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," ujar Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Adriel dalam duplik Dody, juga membahas adanya peran dari terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif yang diminta Dody untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

Adriel menjelaskan bahwa Dody enggan terlibat langsung dalam aksi penukaran dan peredaran sabu jaringan Teddy.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.

Photo :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

Dalam hal ini, Dody kemudian menugaskan Syamsul untuk mengantarkan sabu yang akan dijual kepada terdakwa Linda Pujiastuti.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa. Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," ujarnya.

Kemudian, kuasa hukum Dody menolak replik yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujarnya.

Kuasa hukum Dody juga memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, khususnya kepada Dody. Selain itu, ia berharap Dody bisa divonis lepas dari tuntutan JPU.

Anak Buah Irjen Karyoto Tangkap Penyelundup Sabu Asal Afghanistan di Dekat Kampung Ambon, Total Barang Bukti 389 Kg

Dalam berjalannya proses sidang terpisah antara terdakwa Teddy dan Dody, keduanya saling lempar tuduhan siapa dalang perkara kasus narkoba tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Teddy menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Lalu, Dody juga mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya menyisihkan bukti sabu untuk dijual berdasarkan perintah dan desakan Irjen Teddy.

Sedangkan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun, karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya