Balasan Jaksa Buat Teddy Minahasa: Percuma Punya Prestasi Kalau Jual Narkoba

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahsa ditolak oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.

Dalam tanggapannya, JPU mengatakan percuma jika terdakwa Teddy Minahasa punya segudang prestasi dan reputasi namun perbuatan terdakwa yakni menukar barang bukti sabu dan kemudian menjualnya. 

Jaksa penuntut umum Iwan Ginting mengatakan, dalam hal ini, kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa sebagi Jenderal polisi bintang dua, telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata, Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan fondasi kehidupan bangsa," ujar JPU Iwan. 

Iwan katakan, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku, di mana dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Iwan mengatakan, apapun profesinya, seseorang yang telah mengedarkan narkoba, adalah musuh bangsa yang mengancam generasi penerus.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam hal ini juga Iwan menyatakan tim JPU juga meminta agar majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Teddy maupun tim penasihat hukumnya.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023," ujarnya. 

JPU juga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat, lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba. 

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.

Dalam kasus peredaran narkoba sabu, terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. 

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa kasus narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Ditangkap

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang penyerahan bukti dari kubu Tom Lembong dan Kejagung di PN Jaksel

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menyatakan bakal menghadirkan Tom Lembong secara daring, untuk memberikan keterangan. Jelasnya, bukan sebagai saksi tapi ters sangka.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024