Ajudan Pribadi Ingin Damai dan Kembalikan Uang, Korban Penipuan Cabut Laporan

Selebgram AJudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Korban penipuan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dikabarkan akan mencabut laporannya ke polisi. Pihak Ajudan Pribadi rupanya ingin menyelesaikan masalah dengan pelapor sekaligus korban, Arbi Leo, secara damai dan kekeluargaan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kuasa hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo menyambut dengan baik rencana Arbi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan sudah melakukan komunikasi lebih lanjut. Eko menjelaskan Ajudan Pribadi juga berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

"Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan," ujar Eko dalam ketetangannya dikonfirmasi awak media, Jumat 14 April 2023.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada kepolisian untuk dilakukan restorative justice kepada Ajudan Pribadi yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik juga menerima masukan tersebut yang kemudian ditindaklanjutinya.

"Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," ujarnya

Polisi Blak-Blakan Soal Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat

Photo :
  • Antara

Sementara itu, untuk nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam hal ini, Eko belum bisa menjelaskan secara rinci proses pengembalian dana pleh pelaku ke korban.

"Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," ungkapnya

Menurutnya, selama Ajudan Pribadi ditahan ini pihak kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak korban untuk mengupayakan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

"Karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," kata Eko.

Dari komunikasi itu, Eko mengklaim sudah ada titik terang antara kedua belah pihak. Pihak Ajudan Pribadi juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," ujarnya

Sementara itu, Arbi Leo selaku korban juga berniat menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar alias Ajudan Pribadi yang sempat menipunya dengan penjualan mobil secara fiktif.

Sulaiman Djojoatmodjo selaku kuasa hukum Arbi Leo mengatakan, kliennya ingin melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.

"Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," ujar Sulaiman Djojoatmodjo.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebgram Ajudan Pribadi atas dugaan dalam kasus penipuan jual beli mobil fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar, pada Selasa, 14 Maret 2023.

Setelah penyidik mendapati dua alat bukti kuat untuk menaikan statusnya, kemudian polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Akbar sebagai jadi tersangka. Akbar alias Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

"Penydik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya