9 Pembelaan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pembelaan (Pledoi) dalam kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 14 April 2023.

Dalam nota pembelaannya itu, Teddy Minahasa membacakan sejumlah fakta yang dinilainya janggal, dan cenderung mengarah pada kasus rekayasa dan konspirasi. Berikut sejumlah fakta yang disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa: 

1. Barang Bukti Sabu

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teddy menyebut sabu seberat 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta adalah hasil dari penyisihan yang sejak awal dilakukan oleh Dodi Prawiranegara dan tidak ada kaitannya dengan dirinya. Diketahui bahwa BB sabu seberat 5 kg yang jadi perkara kasus narkoba Teddy Minahasa ternyata secara otentik dan faktual telah diserahkan kepada Kejari Agam dan Bukittinggi. 

"Dengan demikian, yang paling mendasar adalah, dengan adanya penangkapan sabu 3,3 kg di Jakarta ini, di mana keterlibatan saya?" kata Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Kamis 13 April 2023.

"Pada peristiwa transaksi antara Syamsul Maarif dengan Linda Pujiastuti tanggal 24 September 2022, saya juga TIDAK TAHU itu barang (sabu) dari mana. Karena saya sama sekali tidak pernah melihatnya secara langsung atau tidak langsung," sambungnya.   

2. Dugaan Konspirasi dan rekayasa

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya dinilai sangat nyata terlihat. Tujuannya mengarah pada pembunuhan karakter, penghentian karir hingga membinasakan Teddy Minahasa.

"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut di persidangan. 

"Padahal DR. Eva Achjani Zulfa (sebagai saksi ahli di persidangan) mengatakan secara berulang-ulang bahwa: proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum," katanya.  

3. Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai cacat secara hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan baik sebagai saksi atau apapun. Teddy juga menyebut hal ini sangat janggal, mengarah pada konspirasi dan rekaya untuk menjatuhkan dirinya.  

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun. Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ucap Teddy Minahasa.

4. Bukti Chat WA melanggar UU ITE

Ilustrasi WhatsApp.

Photo :
  • U-Report

Bukti percakapan chat WA yang dihadirkan di persidangan melanggar ketentuan pasal 6 UU ITE karena tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan S.O.P. yang benar, yang seharusnya disertai dengan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong.

"Hasil uji digital forensik adalah hasil “koordinasi” dengan penyidik dan laporan kemajuan (lapju). Ini artinya bahwa konstruksi berpikir Ahli Digital Forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan “pesanan”, karena seharusnya hasil laboratorium digital forensik disajikan secara utuh, kemudian penyidiklah yang berwenang mengambil sampling percakapan yang diperlukan," ungkapnya. 

5. Hasil Uji Lab Berubah

Hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa janggal dan terkesan ada rekayasa. Pada tanggal 27 Oktober 2022, Teddy Minahasa dinyatakan negatif metafetamin (sabu). Namun Kadiv. Humas Polri saat itu IJP. Dedi Prasetyo merilis bahwa mantan Kapolda Sumbar tersebut positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Setelah protes hasil itu pun berubah kembali ke semula bahwa Teddy Minahasa memang negatif narkoba. 

"Yang mengherankan saya adalah “apa yang menjadi dasar merilis bahwa saya positif narkoba ?” Dan “apa pula yang menjadi dasar meralat bahwa saya negatif narkoba ?”. ini sungguh telah 

berdampak membentuk image publik bahwa saya adalah benar-benar pengedar sabu dan hal ini telah meruntuhkan martabat saya," sebutnya.  

6. BAP tidak ditemukan sabu

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi penyidik menyatakan bahwa Teddy Minahasa saat dilakukan penangkapan “tidak ditemukan BB narkotika sabu”. Namun BB narkotika sabu disita dari tersangka Dodi Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. 

"Ketiga saksi penyidik tersebut memberikan keterangan/ kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri terkait bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka tersebut adalah milik saya," kata Tedy. 

7. Ekstraksi chat HP tidak utuh

Ekstraksi terhadap HP milik Dodi Prawiranegara yang berisi percakapan dengan Teddy minahasa tidak disajikan secara utuh. Padahal hasil ekstraksi sebanyak 979 percakapan namun yang disajikan dalam berkas perkara hanya 88 percakapan. 

"Hilangnya 40% data percakapan dari HP saya, serta dari 979 yang ditampilkan hanya 88 percakapan, tentunya semuanya menjadi kabur dan bias. Menjadi tanda tanya besar, apa sebenarnya tujuan penyidik tidak menyajikan percakapan saya secara utuh?," bebernya. 

8. Linda Diminta Mengaku Istri Siri

Saksi Janto P. Situmorang dan M. Nasir mengakui bahwa selama proses penyidikan ada yang mengarahkan untuk mengaitkan nama Teddy Minahasa dengan perkara narkoba. Bahkan Janto memperingati Teddy Minahasa untuk waspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk mengaku sebagai wanita simpanan Teddy Minahasa.  

“Menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tegas Teddy Minahasa di depan majelis hakim. 

9. Barang Bukti tidak kuat

Sebagai tersangka kasus narkoba, tidak ada barang bukti yang kuat dalam persidangan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa turut terlibat. Teddy juga menyebut bahwa tersangka lain seperti Linda memiliki barang buktinya dan memang terkenal sebagai bandar dan penipu dalam bisnis narkoba. 

"Salah satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa Linda Pujiastuti merupakan bandar dan pengedar narkotika adalah dengan tertangkapnya beberapa tersangka termasuk Linda Pujiastuti sendiri," beber Teddy Minahasa. 

"Saya juga mengetahui sendiri bahwa Linda Pujiastuti menipu beberapa orang dengan modus yang sama yaitu jual informasi bodong dan minta uang, antara lain adalah Kombes. Pol. Gembong, salah satu Kasubdit di Direktorat IV Bareskrim Polri yang tertipu 100 juta," sambungnya.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024