Fakta-fakta di Sidang Teddy Minahasa Jelang Pembacaan Pembelaan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera barat Teddy Minahasa akan berlangsung pada Kamis 13 April dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Ahli forensik digital Ruby Alamsyah menerangkan bahwa bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual oleh penyidik tanpa melewati pemeriksaan digital forensik tidak sah. Hal tersebut disebutnya melanggar ketentuan dalam undang-undang ITE. Ini penting agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya
"Benar. Sesuai dengan yang diamanatkan di Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE (digital forensik) adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya," ujar Ruby saat menjadi saksi ahli Senin 13 Maret 2023 Lalu.
Ahli Digital Polda Metro Jaya disebutkan memaparkan bahwa ekstraksi terhadap HP milik Dody Prawiranegara didapatkan hasil sebanyak 979 percakapan dengan Teddy Minahasa, namun yang disajikan dalam berkas perkara hanya 88 percakapan. Menurut ahli digital forensik Ruby Alamsyah bukti harus utuh disajikan agar lebih jelas melihat konteks peristiwanya.
"Barang bukti elektronik harus utuh dan asli, dijaga keasliannya, sehingga dapat memperjelas sebuah kejadian perkara dan menjelaskan sebuah keadaan. Bila tidak, barang bukti elektronik itu tidak utuh, tidak asli, dan tidak bisa menjelaskan kronologis perkara," kata Ruby.
"Kalau itu tidak dipenuhi, kesimpulan saya barang bukti itu tidak lengkap, dan sudah melanggar Pasal 6 undang-undang ITE terkait pemeriksaan barang bukti elektronik," sambung dia.
Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana Jamin Ginting. Menurutnya bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual tidak sah sebagai alat bukti karena tidak sesuai dengan ketentuan UU ITE, dimana sah dijadikan alat bukti jika telah melalui prose digital forensik sesuai ketentuan dan SOP yang ada.
"Di mana diatur tata cara alat bukti tadi menjadi suatu alat bukti yang sah, diaturnya perluasan alat bukti di ITE. Kalau ITE menginginkan tata cara itu dilakukan supaya menjadi perluasan alat bukti yang sah, maka harus mengikuti ketentuan ITE tersebut," kata Jamin Senin 13 Maret 2023.
Hasil Tes Lab Berubah
Hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa, pada tanggal 27 Oktober 2022 dinyatakan negatif metafetamin (sabu). Namun, Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo merilis bahwa Teddy Minahasa Positif Narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Hasil tersebut janggal karena tiba-tiba berubah dan jelas-jelas dinyatakan negatif sabu.
Teddy menyebut ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut. “Hasil laboratorium urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?”. Tanya Teddy kepada penyidik Tri Hamdani Senin 13 Februari 2023.
Keterangan Linda Diragukan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai semua kesaksian Linda di persidangan sangat wajar jika diduga mengandung unsur kebohongan. Hal itu sebagai upaya dirinya bisa lolos dari jerat hukum, karena dirinya selain berstatus saksi juga berstatus terdakwa.
"Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa. Maka sudah bisakah kita asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana," kata Reza Indragiri Amriel dalam Youtube Bravos Radio Indonesia dikutip Minggu 2 April 2023.