Ngaku Diperkosa, Ini 5 Fakta Persidangan AG Pacar Mario Dandy Buntut Penganiayaan ke David

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro - Terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy telah dijatuhkan vonis selama 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara. Selama masa penahanan, AG akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berikut fakta menarik persidangan AG pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David

1. Dijatuhkan Vonis 3,5 Tahun

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ungkapan Sri Wahyuni Batubara Ketua Hakim Pengadilan.

2. Pemicu Pengeroyokan

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Hakim telah membongkar kebohongan AG soal dirinya diperkosan oleh David. Pasalnya tuduhan tersebut yang membuat Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.

"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023." ungkap Sri Wahyuni dilansir berita viva sebelumnya.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

3. AG Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali

Sidang Vonis, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

Dalam persidangan, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bawa AG terbukti hanya merang mencerita mengani klaom dirinya yang diperkosan oleh David Ozora. Karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

4. Pengacara David Minta Banding

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Pengacara keluarga David Ozora, Marissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada AG yautu selama 3,5 tahun. Melissa menilai vonis tersebut sangat lah rendah.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

5. Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yang memberat AG dalam vonis 3,5 tahun dalam penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy beserta AG yang terlibat dalam kasus tersebut.

Majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan bahwa hal yang memberatkan anak AG dalam kasus penganiayaan itu karena menyebabkan David Ozora mengalami luka otak berat. Hingga saat ini masih dalam perawatan intensif.

"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 10 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya