Bohong Diperkosa David, Hakim Ungkap Hubungan AG dengan Mario

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Kebohongan AG soal pengakuannya yang sudah diperkosa oleh David Ozora telah dibongkar. Karena, tuduhan soal pemerkosaan itu memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Kebohongan itu dibongkar hakim Sri Wahyuni ketika menjatuhkan vonis. 

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

AG dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Ketika membacakan amar putusan, hakim membongkar klaim Agnes soal motif Mario Dandy menganiaya David sampai terbaring di rumah sakit. 

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," katanya dilansir pada Selasa 11 April 2023. 

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut pemeriksaan dalam sidang, AG terbukti hanya mengarang cerita mengenai klaim dirinya yang diperkosa oleh David Ozora. Karena, dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim lagi dengan Mario Dandy. 

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

AG kemudian divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Dalam sidang putusan tersebut, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan Agnes. Pertama, dia dianggap masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga karena memiliki orang tua yang sudah sakit parah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya