DPRD Kota Tangerang Minta Tak Ada Lagi Penutupan Jalan Dahwa
- Istimewa
VIVA Metro – Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti berharap pihak-pihak yang bersengketa di Jalan Dahwa untuk menahan diri selama jalan tersebut sifatnya masih statusquo. Selain itu permasalahan jalan yang sudah berumur 40 tahun lebih tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sengaja melakukan inspeksi dan pengecekan ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup oleh perwakilan ahli waris Endang Miharja.
Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Kota Tangerang yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Sumarti memintai keterangan dari beberapa warga yang menolak penutupan jalan tersebut dan pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.
Dalam keterangannya Ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung, Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyararakat menerangkan, jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sekitar sejak tahun 1980-an, jadi sudah sekitar 40 tahunan. Menurut Ade, jalan tersebut sudah dihibahkan oleh Endang Miharja kepada warga.
“Jadi kami keberatan jika jalan ini ditutup, karena memang jalan ini dipelihara warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Sinaga, salah satu pengacara keluarga. Dia menyatakan yang dihibahkan hanyalah yang 3 meter. “Kalo tiga meter kami ikhlas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya dengan nada tinggi.
Kemudian seorang anggota DPRD coba menengahi agar sang kuasa hukum bicara secara baik-baik saja, namun hal itu kembali dibantah. Sehingga sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan sang pengacara.
Akhirnya Ketua Komisi IV menengahi dan menyatakan DPRD tak punya kepentingan apapun terkait masalah sengketa tanah ini. Hanya saja karena menyangkut kepentingan masyarakat maka DPRD turun ke lapangan. “Nanti kita akan agendakan pemanggilan BPN agar persoalan ini clear, dan saya harap tidak ada lagi penutupan jalan ini selama masih dalam statusquo,” kata Sumarti.
Setelah pertemuan, Sumarti memberikan penjelasan kepada wartawan yang berada di lokasi bahwa DPRD mengimbau tidak ada penutupan atau pemagaran terkait sengketa jalan Dahwa.
“Karena semuanya kan masih dalam proses, jadi kami minta pihak, yakni ahli waris Bapak Endang Miharja tidak melakukan kegiatan apapun sebelum statusnya clear,” ujar Sumarti.
“Kedatangan kami ke mari untuk melihat langsung kondisi jalan Dahwa yang katanya hendak ditutup oleh ahli waris Endang Miharja. Kami melihat lebar jalan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Kedatangan kami menyusul pertemuan sebelumnya soal adanya keluhan warga terkait rencana penutupan jalan,” kata Sumiati.
Menurutnya, dari keterangan tokoh masyarakat dan pejabat RT/RW setempat jalan ini memang sudah digunakan selama 40 tahunan dan lebarnya memang 7 meter, lebih sementara dari pihak ahli waris menyatakan yang diwakafkan hanya 3 meter.
“Ini kan yang ingin kita cek, nanti kami akan memanggil pihak BPN mengenai batas-batas tanah dan jalan biar semuanya menjadi clear. Kami juga akan melaporkan dulu hasil survey lapangan kami ke Ketua DPRD dan kami akan menjadwalkan pemanggilan BPN di persidangan selanjutnya. Sebab tadi dari pihak ahli waris complain bahwa ukuran yang dibuat BPN berubah-ubah, nanti di rapat berikutnya kami akan bahas masalah ini agar makin jelas,” ujar anggota DPRD dari PDIP ini.